Usai Bersaksi, Saksi Korupsi E-KTP Langsung Diamankan KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya langsung diamankan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Johanes dievakuasi tim petugas KPK untuk dilindungi terkait perkara ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun, Febri belum dapat menjelaskan masalah ini. "Tadi saya dikasih tahu memang (diamankan penyidik KPK), mungkin nanti kami akan cek lebih lanjut," kata Febri di kantornya, Kamis 20 April 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Kendati begitu, Febri memastikan, bila ada saksi yang memang mendapat ancaman atau intimidasi, KPK akan memberi perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "KPK tentu akan memberikan perlindungan sepanjang itu memang memenuhi syarat sesuai perlindungan saksi," kata Febri.

Sebelumnya, Johanes mengungkapkan persekongkolan pembentukan Tim Fatmawati dalam proyek pengadaan e-KTP pada tahun 2011-2013. Di depan majelis hakim, Johanes mengaku tim ini dibentuk agar Andi Agustinus alias Andi Narogong bisa menguasai proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Bahkan menurut Johanes, Andi rela mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk menggaji sejumlah orang untuk menjadi "pemain" utama dalam proyek tersebut.

"Dia (Andi Narogong) kan memiliki kepentingan menjadi pemenang proyek e-KTP ini," kata Johanes saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Dalam kesempatan sama, Johanes juga mengaku sempat mundur dari konsorsium Murakabi yaitu konsorsium buatan Tim Fatmawati karena melihat banyak kejanggalan pada saat itu. Johanes menilai, konsorsium Murakabi, Perum PNRI dan Astra Graphia tidak memiliki standar yang pas untuk menggarap proyek e-KTP. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya