Dua Kali Mangkir, KPK Punya Cara Lain untuk Periksa Miryam

Mantan Anggota Komisi II DPR dari Hanura, Miryam Haryani saat bersaksi di persidangan e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengungkapkan, pihaknya tengah mendiskusikan upaya lain untuk menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani untuk kembali diperiksa KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Hal itu dikatakan Saut merespons dua kali sudah Miryam mangkir dari panggilan penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Prosesnya ini masih jalan. Kami diskusikan dulu. Kalau prosesnya, yang ada upaya lainnya. Saya enggak nyebut upaya paksa. Tapi kan ada upaya lain ya," kata Saut di Kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Miryam sebelumnya kembali tak memenuhi panggilan penyidik karena mengaku sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Melalui kuasa hukumnya, Aga Khan Abduh, Miryam meminta jadwal ulang pemeriksaan penyidik. Namun KPK belum merilis jadwal ulang pemeriksaan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Hanura tersebut.

Miryam sendiri dijerat KPK dengan tuduhan telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP yang menjerat dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam bahkan mencabut seluruh BAP miliknya di KPK padahal sempat telah menyebut banyak nama anggota DPR yang  ditengarai terlibat korupsi proyek e-KTP.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023