Saksi E-KTP Antarkan Uang ke Komplek DPR

Ade Komarudin (kanan) saat menjadi saksi dalam sidang kasus proyek korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi masih memburu bukti-bukti dugaan aliran uang korupsi proyek e-KTP ke mantan Ketua DPR, Ade Komaruddin. Karena itu, dalam sidang lanjutan terdakwa Irman dan Sugiharto, mereka menghadirkan saksi Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan, yang disebut terdakwa Irman, menjadi oknum pengantar uang untuk Ade Komaruddin.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Drajat sendiri di hadapan Majelis Hakim mengakui sempat diperintahkan oleh Irman. Satu di antara perintah itu yakni mengantarkan bingkisan ke rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Waktu itu, saya dibekali alamat saja. Alamat di kompleks DPR di Kalibata," kata Drajat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 20 April 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Meski begitu, kata Drajat, saat itu, anggota DPR yang tinggal di rumah itu tidak ada di tempat. Ia pun akhirnya hanya menitipkan bingkisan tersebut kepada perempuan di rumah tersebut.

Mendengar penuturan Drajat, jaksa Abdul Basyir lantas mengkonfirmasi Drajat mengenai pemilik rumah itu. Tapi Drajat mengaku tidak tahu.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Tidak tahu (namanya). Saya hanya mengantarkan saja, ternyata orangnya, eeee..orangnya enggak ada. Istrinya yang terima waktu itu," jawab Drajad yang tampak gugup.

"Yang enggak ada itu siapa? Bagaimana coba Anda tahu alamatnya, tapi enggak tahu orangnya? Pasti Anda tanya. Masa tanya 'Pak Anu ada? Kan enggak mungkin," sergah Jaksa Abdul kepada Drajat.

Tetapi, lagi-lagi Drajat mengaku tidak tahu. Dia menyebut hanya bertemu perempuan yang diketahui sebagai istri si penghuni rumah tersebut.

Merespons jawaban itu, Drajat diperingatkan jaksa agar tidak berbohong. Jaksa pun kembali meminta Djarat untuk jujur karena sudah disumpah di persidangan ini.

"Saudara bukan pesakitan (terdakwa) di sini. Jadi ngomong lempeng-lempeng saja. Ada konsekuensi hukumnya kalau Anda enggak beri keterangan dengan benar," kata jaksa.

"Inggih (baik) Pak," jawab Drajat.

"Jadi itu istrinya siapa? Ade Komaruddin?" tanya jaksa lagi.

"Saya enggak diberikan namanya. Saya enggak tahu Pak. Uang hanya diberikan ke istrinya," jawab Drajat.

Dalam dakwaan jaksa kepada Irman dan Sugiharto, disebutkan adanya uang senilai 100 ribu dolar Amerika Serikat mengalir ke Ade Komarudin yang saat proyek e-KTP bergulir menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar. Uang itu disebutkan dipergunakan oleh Ade guna membiayai pertemuannya dengan sejumlah tokoh di Kabupaten Bekasi. Namun, Ade telah membantah menerima uang itu dalam persidangan Irman dan Sugiharto.

Menurut Akom, Irman pernah tiba-tiba datang setelah menelepon dirinya. Pertemuan tersebut, lanjut Akom, terjadi sekitar tahun 2014.

"Saya enggak pernah minta Pak Irman datang. Tiba-tiba Pak Irman datang dan disampaikan sebagaimana di BAP," kata Akom. Dia juga tidak pernah meminta bantuan kepada Irman.

.Dia juga mengatakan tak pernah terima uang dari Irman, baik langsung maupun lewat orang lain terkait kegiatannya.

"Saya tidak pernah terima itu, insya Allah saya tidak pernah terima itu. Saya yakin tidak terkait hal ini," kata Akom.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya