- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Nama Ketua DPR Setya Novanto kembali disebut dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kami 20 April 2017. Setya disebut mendapat jatah 7 persen dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Demikian terungkap melalui keterangan Johanes Richard Tanjaya saat bersaksi untuk mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Johanes merupakan salah satu tim IT dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Awalnya, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengkonfirmasi jikalau Johanes pernah mendapat informasi dari salah satu rekanannya Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby tentang permintaan dana sebesar tujuh persen dari nilai proyek.?
"Apa pernah dapat info dari Bobby, SN Group dapat 7 persen?" Kata Taufiq.
Johanes mengaku pernah mendapat informasi tersebut. Menurut dia, SN yang dimaksud adalah Setya Novanto.
"Setahu saya SN bukan grup, SN ya Setya Novanto," kata Johanes di persidangan.
Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi. Dua di antaranya yakni Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Keduanya disebut beberapa saksi mengkoordinasikan pimpinan fraksi lainnya agar menyetujui anggaran e-KTP. Pada saat itu, perolehan kursi anggota DPR yang terbesar adalah Demokrat dan Golkar.