Miryam Mangkir Lagi, Penyidik KPK Siapkan Strategi

Miryam Haryani (berkacamata).
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam tidak hadir karena mengklaim sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, Jakarta.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Pengacara Miryam, Aga Khan Abduh, mengatakan telah bertemu penyidik KPK untuk menyerahkan surat keterangan sakit dari RS Pondok Indah. Meskipun, Aga mengaku belum bertemu langsung dengan Miryam.

"Kebetulan saya belum ketemu sama beliau ya. Tadi saya cuma dapat surat dari kantornya, salah satu staf (Miryam) yang mengirimkan surat ini," kata Aga di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 April 2017. 

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Dari surat keterangan sakit yang dibawa Aga, Miryam disebutkan dokter perlu untuk istirahat selama dua hari sampai Kamis 19 April 2017.  Namun, dalam surat itu tak dijelaskan Miryam menderita sakit apa.

Menurut Aga, dari pemeriksaan dokter, kliennya kelelahan usai merayakan Paskah pada akhir pekan lalu. Sehingga mantan Bendum Hanura itu disarankan untuk beristirahat selama dua hari.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Kecapekan kemarin pas Paskah. Seminggu lalu ada kerja buat paskah dan sudah minta izin KPK," kata Aga. 

Sebelumnya, Miryam Haryani yang akan diperiksa selaku tersangka pemberi keterangan tidak benar terkait sidang korupsi proyek e-KTP itu mangkir pemeriksaan penyidik pada Kamis 13 April 2017 lalu.

Seperti diketahui, nama Aga Khan pernah muncul sebagai pengacara Ketua DPR, Setya Novanto ketika melaporkan mantan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik terkait kasus permintaan saham PT Freeport atau dikenal masyarakat dengan istilah kasus Papa Minta Saham.

Dikonfirmasi soal ketidakhadiran Miryam, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum bisa komentar banyak. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menghadirkan Miryam.

"Ini jadwal pemeriksaan kedua pemanggilan MSH. Hari ini dapat surat dari kuasa hukum mengatakan, MSH sakit dan minta penjadwalan ulang tanggal 26. Sementara kami cek surat dokter tanggal 18-19. Kami akan pertimbangkan lebih lanjut karena sudah panggil dua kali, tapi tidak datang. Kami tunggu sampai pukul 17.00 WIB, baru pertimbangkan apa upaya kemudian. Penyidik punya jadwal sendiri dan punya strategi yang diatur. Kalau tidak datang kami akan lakukan tindakan hukum sesuai KUHAP," kata Febri melalui pesan elektroniknya, Selasa, 18 April 2017. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya