Polda Sumbar Ungkap Jaringan Prostitusi Online Anak

Polda Sumbar ungkap jaringan prostitusi online, Selasa (18/4/2017).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA.co.id – Jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap jaringan prostitusi online anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi sosial media Wechat. Dua Tersangka berinisial H (28), dan JF (20) berhasil diamankan.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi prostitusi online yang dilakukan kedua tersangka di Hotel Pangeran Beach di jalan Juanda, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu 16 April 2017 lalu.

Merespons adanya laporan tersebut, petugas masuk ke jaringan aplikasi WeChat dan melakukan komunikasi dengan salah seorang muncikari atas nama H. Setelah dilakukan negosiasi, terjadi kesepakatan antara petugas dan tersangka dengan menyediakan empat orang wanita.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Tepat pukul 11.00 WIB, setelah dipastikan tersangka sudah berada di dalam salah satu kamar, petugas segera melakukan penggerebekan.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, setelah mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan under cover buying dengan tersangka di Hotel Pangeran Beach. Saat itu, petugas menemukan 11 orang yang diantaranya enam orang perempuan dan empat orang laki-laki.

Germo Si Pemilik Salon Oma Bekasi yang Jual ABG jadi Open BO di MiChat Ditangkap

"Setelah didapati, kesebelas orang tersebut segera kita giring ke Mapolda Sumbar untuk diproses lebih lanjut," kata Erdi, Selasa 18 April 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 11 orang yang diamankan, empat diantaranya atas nama SE (19), EP (16), DSY (16) dan DBPU (16) merupakan anak di bawah umur.

"Selain  ke 11 orang tersebut, kita juga mengamankan beberapa beberapa barang bukti uang tunai sebesar Rp1.694.000, alat kontrasepsi dan dua unit handphone," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 ayat 1 jo pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan pasal 2 jo pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
    

   

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya