Miryam Haryani Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Mantan Anggota Komisi II DPR dari Hanura, Miryam Haryani saat bersaksi di persidangan e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Politisi Hanura itu diharapkan memenuhi pemanggilan.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Dijadwalkan, Miryam akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta Miryam memenuhi panggilan penyidik KPK agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Sebelumnya, mantan Bendahara Umum DPP Hanura itu mangkir pada pemeriksaan Kamis, 13 April 2017 lalu.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Jadwal ulang hari ini, kami harap dia hadir agar bisa didalami lebih lanjut, efisien proses penyidikan kasusnya," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Febri mengatakan, pemeriksaan Miryam hari ini sesuai permintaan kuasa hukum Miryam. Karena itu, ia berharap Miyram kooperatif.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Kami harap MSH datang, karena kalau jadwal ulang enggak datang, kami pertimbangkan memanggil kembali dengan perintah membawa (paksa)," kata Febri.

Sebelumnya, diberitakan, politisi Hanura yang saat ini duduk di Komisi V DPR, Miryam S Haryani, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu pada Rabu, 5 April 2017. Miryam merupakan tersangka keempat yang ditetapkan KPK terkait dugaan korupsi e-KTP.

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024