Menghina Agama Islam, Pengusaha di Medan Ditangkap Polisi

Anthony Hutapea (61), pelaku penistaan agama di Medan, Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA.co.id – Aparat kepolisian mengamankan Anthony Hutapea (61), karena melakukan penistaan agama Islam. Dia diamankan setelah Polrestabes Medan menerima laporan penistaan agama dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara, Jumat, 14 April 2017.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Setelah itu, polisi melakukan penyidikan dengan menangkap Anthony di Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 15 April 2017. Pelaku yang merupakan pengusaha kafe dan transportasi ini dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebook pribadinya.

Hal tersebut, membuat kemarahan umat Islam di Medan dan Sumatera Utara. Tak mau mempersulit masalah, pihak kepolisian langsung menangkap Anthony.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Tersangka AH (Anthony Hutapea) menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran, mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Medan, Senin sore, 17 April 2017.

Sandi mengatakan, Anthony dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sandi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Pelanggaran itu akan ditindak tegas. "Ini harus menjadi pelajaran. Siapa pun yang melanggar hukum, akan ditindak," imbuhnya.

Sementara itu, Anthony di hadapan awak media Anthony meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas penghinaan yang dia lakukan terhadap Islam di akun media sosialnya.

"Apa yang saya buat ini saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada yang muslim, mertua saya. Dalam hal ini, saya ingin kepada semua umat Muslim bisa memaafkan saya," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya