- VIVA/Reza Fajri
VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil setuju jika penyidik KPK diberikan kewenangan membawa senjata api, namun secara selektif. Alasannya, demi keamanan penyidik yang tengah menangani kasus besar.
"Orang sipil saja diizinkan memiliki dan menggunakan senjata, apalagi penyidik KPK. Meskipun demikian, tentunya juga diberikan secara selektif," kata Nasir saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 17 April 2017.
Nasir mengingatkan, kewenangan yang diberikan bukan berarti bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dia tidak ingin dengan kewenangan tersebut jadi senjata makan tuan.
"Jangan sampai disalahgunakan yang pada akhirnya senjata makan tuan," ujar Nasir.
Nasir juga menuturkan, harus ada Standard Operating Procedure (SOP) yang clear and clean. Dengan demikian, pemiliknya mampu menggunakan demi memaksimalkan tugas-tugasnya.
"Ini semata-mata untuk memaksimalkan tugas yang dipikul penyidik KPK," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Wacana soal senjata api muncul setelah penyerangan kepada Novel Baswedan. Namun, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa setiap penyidik memang memiliki hak dan kewenangan membawa serta mempergunakan senjata api. Hanya saja, beberapa penyidik merasa tidak nyaman membawanya. (ase)