- VIVA.co.id/Hudzaifah K
VIVA.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, menembak mati seorang gembong narkoba jaringan internasional, dengan barang bukti 20 ribu pil ekstasi dan satu kilogram sabu.
Pelaku yang ditembak mati bernama Rafib Afandi Ginting (30), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. Sedangkan lima tersangka lain telah diamankan, yaitu Akbar Yudistria (19), warga Tanjung Balai, Selviana Sembiring (18), mahasiswi dan warga Tanjung Balai, Syamsul Bahri (45), yakni nahkoda kapal warga Tanjung Balai, Abdul Rasyid Sinaga (60), ABK dan warga Tanjung Balai dan Joniwan Sianipar (40), mekanik kapal yang juga warga Tanjung Balai.
"Yang kita ungkap ini jaringan internasional, Malaysia-Tanjung Balai. Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kita kembangkan dengan penyelidikan satu bulan," kata Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Senin 17 April 2017.
Jenderal bintang satu itu mengakui, pihaknya melakukan tembak mati terhadap pelaku yang mencoba melawan dan melarikan diri, saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya. Selain itu, seluruh tersangka kini diamankan di sejumlah tempat di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Kami lakukan tindakan keras, karena saat ditangkap melarikan diri, kami lakukan penembakan," lanjut Andi.
Selain barang bukti 20 ribu butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu, petugas juga menyita satu unit kapal motor, satu unit sepeda motor, empat paspor, dan uang tunai Rp7 juta. Kapal motor itu diduga digunakan menyelundupkan narkotika dari Malaysia.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka merupakan anggota jaringan internasional. Mereka ditengarai telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika. "Mereka melakukan transaksi dari Malaysia. Yang melakukan transaksi langsung ke Malaysia, yaitu tersangka yang kita lakukan tindakan keras," kata Andi.
Untuk saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. (asp)