Suap Ditjen Pajak, Bos PT EKP Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan kasus suap pejabat Ditjen Pajak Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohan Nair, alias Rajesh dalam kasus dugaan suap pejabat Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan.

Kasus Wahana Auto Ekamarga, Tiga Pegawai Ditjen Pajak Segera Diadili

Selain itu, Rajamohan juga divonis denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Hakim menganggap, Rajamohan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penyidik pegawai negeri sipil pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar US$148.500, atau senilai Rp1,9 miliar.

Geram, Sri Mulyani Sebut Masih Ada Kepala Kantor Pajak Korupsi

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar ketika membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 17 April 2017.

Uang suap yang diberikan Rajamohan, supaya Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Sejumlah persoalan yang dihadapi PT AKP adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak, surat tagihan pajak, dan pertambahan nilai, serta penolakan pengampunan pajak.

KPK: Vonis 10 Tahun Penyidik Ditjen Pajak untuk Efek jera

Selain itu, ada masalah pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata, dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonisnya. Untuk kategori memberatkan, hakim menyebut perbuatan terdakwa tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Rajamohan, juga mencederai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya dalam sektor perpajakan. Sementara itu, untuk meringankan, terdakwa koperatif dengan mengakui perbuatannya dan tak pernah dihukum pidana.

"Terdakwa mengakui perbuatannya, sopan, dan belum pernah dihukum," kata hakim John membacakan hal-hal meringankan Rajamohan.

Dalam perkara ini, Rajamohan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya