KPK: Pencegahan Novanto Punya Landasan Hukum

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id - Pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto ke luar negeri menuai pro dan kontra. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menegaskan, institusinya punya landasan hukum untuk mencegah politikus Partai Golkar itu.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"UU KPK di pasal 12 ayat 1 d, di sana jelas dalam menjalankan kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan seseorang keluar negeri," kata Febri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 17 April 2017.

Menurut Febri, langkah pencegahan sudah tepat, meski Novanto masih berstatus sebagai saksi. Febri menyampaikan, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah Novanto, demi kepentingan proses penyidikan tersangka Andi Agustinus, atau Andi Narogong.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Jadi, posisi yang bersangkutan sebagai saksi dicegah dalam proses penyidikan dengan tersangka AA, dan itu saya kira clear," ujar Febri.

Febri mengatakan, dalam UU itu juga telah diatur bahwa Imigrasi wajib melakukan pencegahan terhadap seseorang terkait proses penegakan hukum suatu kasus korupsi.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Jadi, kita juga percaya bahwa Imigrasi menjalankan tugas menurut UU, karena menjalankan tugas sesuai UU KPK yang kemudian imigrasi wajib untuk mencegah seseorang ke luar negeri," kata Febri.

Sebelumnya, KPK Komisi melayangkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Setya Novanto. Alasannya, lembaga itu sangat membutuhkan keterangan Novanto, guna merekonstruksi peristiwa-peristiwa terjadi, utamanya di tahun 2009-2010 dan saat pembahasan anggaran proyek e-KTP. Khususnya, saat pemeriksaan tersangka Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

Kedua, penyidik berkaca pada pengusutan Irman dan Sugiharto. Ada beberapa pejabat yang dipanggil untuk bersaksi, namun sempat diundur. Bahkan, ada yang sampai tidak bisa hadir sama sekali, karena tugas ke luar negeri. Hal itu membuat proses hukum yang sedang berjalan terganggu dan tak maksimal. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya