MUI: Pemerintah Tak Bisa Beri Label Halal

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap sertifikasi label halal dikeluarkan oleh majelis ulama, bukan pemerintah. Sebab yang memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa mengenai produk itu halal adalah lembaga ulama.

"Tidak selayaknya keterangan halal suatu produk dikeluarkan pemerintah," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 15 Juni 2009.

Menurut Ma'ruf, sertifikat itu merupakan keterangan kehalalan suatu produk maka semestinya dikeluarkan oleh lembaga ulama. MUI sudah berusaha membicarakan masalah ini kepada Departemen Agama. Namun sampai hari ini belum juga ada titik temu diantara mereka.

"Berdasarkan itu maka majelis ulama meminta kalau masalah ini belum ada klarifikasi sebaiknya RUU itu ditunda saja sampai ada klarifikasi," kata Ma'ruf.

Pernyataan ini terkait pembahasan RUU Jaminan Produk Halal oleh Panitia Kerja di DPR. Kalau ternyata RUU itu tetap dipaksakan, MUI kemungkinan besar tidak akan ambil peran. Artinya, kata Maruf, kalau MUI tidak ambil peran tentu MUI tidak bertanggung jawab lagi atas kehalalan suatu produk yang dikonsumsi masyarakat.

"Karena itu, majelis ulama menginginkan agar sertifikat halal yang isinya mengenai pernyataan kehalalan suatu produk dikeluarkan oleh lembaga ulama, dalam hal ini adalah majelis ulama," imbuh Maruf.

Yang jelas, kata Maruf, jika sertifikasi halal itu diambil pemerintah, MUI mengharap perannya dalam menentukan halal tidaknya produk itu bagi masyarakat tetap ada, meskipun sekedar fatwa atau pernyataan.

"Belum ada kejelasan. Karena itu majelis ulama dengar-dengar sertifikasi itu akan diambil pemerintah. Pernyataan halal itu untuk memberi jaminan kepada umat," kata Maruf.

Kemungkinan lain, MUI akan menjadi lembaga konsultan saja terhadap sertifikasi produk halal. "Mungkin nanti majelis ulama membuat semacam jaminan kehalalan suatu produk, baik dari dalam maupun luar negeri, bentuknya bukan sertifikat tapi semacam pernyataan," kata Maruf.

Intip Persiapan Telkomsel 'Mengukur Jalan' Jelang Lebaran

ismoko.widjaya@vivanews.com

Gedung Mahkamah Konstitusi

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024