Miryam Haryani Mangkir dari Panggilan KPK, Cuma Kirim Surat

Mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura, Miryam Haryani.
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI, Miryam S Haryani, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 13 April 2017. Padahal, ia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar, di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Informasi diterima hari ini, MSH kami panggil sebagai tersangka dan belum datang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya. 

Meski begitu, diakui Febri, Miryam melalui pengacaranya sudah mengirim surat kepada KPK. Namun, Febri mengaku belum tahu isi surat yang dilayangkan politikus Partai Hanura tersebut.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Kami akan pelajari lebih lanjut (surat tersebut)," kata Febri.

Saat ditanya langkah selanjutnya, Febri mengatakan KPK segera menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan Miryam. Penyidik KPK, tambah dia, juga akan mempertimbangkan penjemputan paksa terhadap mantan Bendaraha Umum Partai Hanura itu, yang pernah jadi anggota Komisi II DPR.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Kami akan pertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Apa akan ?dilakukan panggil kembali atau jadwal ulang, atau tindakan lain," lanjut Febri. (ren)

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023