- VIVA/Danardono
VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI, Miryam S Haryani, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 13 April 2017. Padahal, ia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar, di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Informasi diterima hari ini, MSH kami panggil sebagai tersangka dan belum datang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya.
Meski begitu, diakui Febri, Miryam melalui pengacaranya sudah mengirim surat kepada KPK. Namun, Febri mengaku belum tahu isi surat yang dilayangkan politikus Partai Hanura tersebut.
"Kami akan pelajari lebih lanjut (surat tersebut)," kata Febri.
Saat ditanya langkah selanjutnya, Febri mengatakan KPK segera menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan Miryam. Penyidik KPK, tambah dia, juga akan mempertimbangkan penjemputan paksa terhadap mantan Bendaraha Umum Partai Hanura itu, yang pernah jadi anggota Komisi II DPR.
"Kami akan pertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Apa akan ?dilakukan panggil kembali atau jadwal ulang, atau tindakan lain," lanjut Febri. (ren)