Tim Kemendagri Bahas Proyek E-KTP di Ruko Andi Narogong

Sidang lanjutan kasus e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Anggota tim teknis yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri untuk proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, Tri Sampurno mengakui pernah diundang rapat oleh Tim Fatmawati.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Tim Fatmawati adalah sekumpulan orang yang terdiri dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Astagraphia, dan Murakabi Sejahtera. Tim ini beberapa kali melakukan pertemuan di Graha Mas Fatmawati, ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Sekitar Juni 2010, saya diberi tahu Husni Fahmi bahwa ada undangan di Fatmawati. Tim PNRI ingin diskusi dan saya bersedia hadir," ujar Tri bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 13 April 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Namun, kata Tri yang merupakan perekayasa muda di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) itu, saat diundang, ia belum menjadi anggota tim teknis e-KTP.

Tri melanjutkan, dirinya dan tiga orang rekannya dari BPPT sempat lima kali mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati. Saat itu, Tim PNRI ingin mengajak kerja sama membangun sistem e-KTP. Selain itu, Tim PNRI mengusulkan pembentukan beberapa kelompok kerja.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Menurut Tri, tim yang berkumpul di Ruko Fatmawati itu memberikan tiga buah laptop kepada pegawai BPPT. Saat itu, laptop itu digunakan oleh BPPT di pusat penelitian di Puspitek, Serpong.

Irman sendiri didampingi penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo belum angkat bicara soal kesaksian Tri.

Tri melanjutkan, dalam setiap pertemuan, tim dari BPPT menjelaskan mengenai pengalaman melakukan uji petik, penggunaan aplikasi sistem administrasi data penduduk, dan beberpa hal teknis lainnya.

Namun, setelah beberapa kali pertemuan, Tri merasa pertemuan ini tidak seharusnya diikuti oleh pegawai BPPT. Pasalnya, PNRI adalah pihak swasta yang ingin mengikuti pekerjaan pengadaan e-KTP di Kemendagri.

"Jika dilanjutkan akan berpotensi menimbulkan masalah bagi BPPT. Kemudian saya usulkan kepada Husni Fahmi (pegawai BPPT) agar pertemuan dihentikan," kata Tri.

Menurut Tri, setelah itu ia dan pegawai BPPT lainnya tidak pernah lagi mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati. "Jadi tak ada produk atau sistem yang dihasilkan bersama. Tidak ada spesifikasi teknis yang diusulkan bersama atau kami usulkan pada Tim PNRI," ujar Tri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya