KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Eks Petinggi Bakamla

Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut , Eko Susilo Hadi, (kiri) ditahan KPK atas kasus korupsi proyek satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas penyidikan tersangka suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, atau Bakamla, Eko Susilo Hadi.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, per hari ini, Kamis 13 April 2017, berkas penyidikan mantan Deputi bidang Informasi, Hukum, dan Kerja sama Bakamla itu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Selanjutnya, penuntut umum akan tuangkan ke dalam surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Dikonfirmasi hal itu, Pengacara Eko, Soesilo Aribowo juga senada Febri. Berkas penyidikan dan kliennya telah P21, dan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Benar, penyidikannya sudah P21 (rampung)," ujarnya dikonfirmasi awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima orang. Tiga di antaranya, yakni Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah, serta dua anak buahnya Adami Okta dan Hardy Stefanus, perkaranya sudah diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun seorang lagi, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI, Nofel Hasan baru saja ditetapkan tersangka oleh KPK kasus proyek senilai Rp220 miliar itu. (asp)

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020