KPK Ultimatum Miryam Haryani

Mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura, Miryam Haryani.
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani untuk kooperatif datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 13 April 2017. Langkah ini dilakukan karena Miryam sampai siang ini belum merespons panggilan penyidik KPK.

"Sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan belum ada informasi terkait ketidakdatangannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Penyidik kata Febri, akan menunggu Miryam hingga sore nanti. Jika tidak ada pemberitahuan juga, maka tersangka dugaan pemberi keterangan palsu terkait perkara korupsi e-KTP itu akan dijemput paksa pada pemeriksaan berikutnya.

"Penyidik masih menunggu sampai sore ini. Jika tidak datang dengan alasan yang patut, maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa tersangka (jemput paksa)," kata Febri.

Menurut Febri, penanganan kasus Miryam sedang dikebut oleh pihaknya. Mengingat penyidik saat ini juga sedang mengusut perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kami ingin tangani kasus e-KTP dan kasus lainnya dengan lebih cepat, efektif dan tetap memiliki bukti yang kuat," kata Febri.

Diketahui, dalam persidangan Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut seluruh BAP miliknya di KPK. Padahal mantan anggota Komisi II dan Bendum Partai Hanura itu sebelumnya banyak membongkar para penikmat uang e-KTP kepada penyidik KPK.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Buntut perbuatan itu, Miryam sampai dikonfrontasi hakim dengan penyidik di persidangan, dan akhirnya ditetapkan tersangka oleh KPK.

Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, sementara Irman yakni Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ketika proyek senilai Rp5,9 triliun itu berjalan. Keduanya kini sedang diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ase)

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023