BPS Perlu Regulasi Baru

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Sumber :

VIVA.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) sudah saatnya memiliki regulasi baru yang bisa mengimbangi perkembangan masyarakat modern dan demokratis. Undang-Undang Statistik yang lahir di penghujung era orde baru harus direvisi kembali.

1.489 Personel Gabungan Kawal Demo Depan Gedung DPR, Pengalihan Arus Situasional

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat berkunjung ke BPS, Rabu 12 April 2017.

“BPS memang harus mengalami modernisasi. UU-nya sudah 20 tahun. Lahir di penghujung era orde baru. Sementara membaca dinamika masyarakat demokratis itu lebih rumit, karena lebih dinamis. Saya kira BPS memerlukan regulasi baru,”ujar Fahri.
 
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala BPS Suhariyanto, Fahri berjanji akan membantu BPS mengajukan revisi atas UU No 16/1997 tentang Statistik yang masih berlaku saat ini. Apalagi, kata Fahri, DPR juga punya kepentingan mengakses data akurat yang dirilis BPS untuk kepentingan pengawasan dan penelitian.
 
“Sebagai lembaga pengawas tertinggi, DPR harus punya akses data yang baik. Saat bicara mengevaluasi pemerintahan, membuat UU, membicarakan anggaran dengan pemerintah, tentu harus akurat. Dan BPS adalah lembaga statistik yang kredibel di Indonesia dan dikenal pula di dunia. DPR punya kewajiban untuk membesarkan BPS, apalagi sekarang DPR juga punya badan keahlian. Para peneliti di DPR sangat membutuhkan BPS,” kata Fahri.  
 
Dan kunjungan Fahri ke BPS ini adalah untuk membuka komunikasi yang lebih intensif antara DPR dengan BPS. Walau sudah menjadi mitra kerja Komisi XI DPR RI, ke depan, harapan Fahri, perlu dirancang semacam MoU dengan BPS, supaya akses data dari BPS dan keputusan yang dihasilkan DPR bisa saling sinkron dan cepat.  (Webtorial)

Ada Demo di Depan DPR, Arus Lalu Lintas dari Semanggi ke Slipi Dialihkan
Pengamanan Demo di KPU dan Bawaslu

Aparat Gabungan Bersiaga di KPU dan DPR Jelang Penetapan Hasil Pemilu

Ribuan personel dikerahkan untuk mengawal jalannya rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hari ini Rabu, 20 Maret

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024