Korupsi E-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong

Tersangka kasus korupsi E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan, Kamis 13 April 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Vidi yang merupakan adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Vidi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Vidi sebelumnya telah memberikan keterangan baik di KPK maupun di perisdangan dalam perkara Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Vidi masuk dalam Tim Fatmawati, yang dibentuk oleh Andi Narogong untuk menyiasati proses lelang proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Selain Vidi, penyidik juga memanggil Direktur Produksi Perum PNRI, Yuniarto dan Staf Direksi PNRI, Setyo Dwi Suhartanto, Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dian Hasanah dan Dosen Tetap Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk AA," kata Febri.

PNRI bersama beberapa perusahaan yang masuk ke dalam konsorsium adalah pemanang tender proyek e-KTP 2011-2013. Kontrak tendernya mencapai Rp5,9 triliun, namun KPK menilai karena korupsi, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp2,3 triliun dalam proyek itu. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya