KPK Tidak Akan Cabut Status Cekal Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes yang disampaikan pimpinan DPR RI, atas pencegahan Ketua DPR RI, Setya Novanto, berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Novanto dicegah terkait dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan KPK menghormati keberatan pimpinan DPR terhadap pencekalan kepada Setya Novanto. Semua proses hukum yang dilakukan KPK, terbuka untuk dikritisi dan diberi masukan semua pihak, termasuk oleh pimpinan DPR RI.

"Ini kan ranahnya hukum sehingga masih bisa diskusi, namun hingga saat ini lima pimpinan KPK tidak akan mencabut permintaan cekal tersebut," kata Saut di Kampus ISI Yogyakarta, Rabu 12 Maret 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Kendati menghormati kritik yang disampaikan DPR, Saut menegaskan proses hukum yang dilakukan KPK tidak bisa diintervensi, sekalipun DPR menyampaikan keberatan itu kepada Presiden RI maupun Menteri Hukum dan HAM.

"Tapi itu kita hormati, dan ranah yudikatif tidak bisa dicampuri ranah eksekutif," ujar Saut.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Disisi lain, KPK lanjut Saut, pencegahan Setya Novanto ke luar negeri, dalam rangka mempermudah penyidikan kasus e-KTP. Bilamana penyidik memerlukan keterangan Novanto, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

"Itu saja tujuan penyidik mengajukan pencekalan ke luar negeri," bebernya.

Terkait dengan nasib Novanto pasca dicekal ke luar negeri, Saut belum bersedia menjelaskannya. Ia tidak ingin berandai-andai soal peluang Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka kasus ini. Hanya saja, Saut memastikan kasus korupsi e-KTP sudah sangat terang benderang, baik motif dan para pelakunya.

"Ibaratnya, mosaiknya sudah terlihat, seperti membuat gambar burung maka tinggal menempelkan bulu pada bagian gambarnya dan tinggal merapikannya. Sudah sangat jelas dalam kasus e-KTP," tegas mantan Staf Ahli Kepala BIN ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan pimpinan DPR akan mengirim surat nota keberatan atas pencegahan Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. Dia meminta Presiden meneliti kebijakan pencegahan yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan KPK.

"Kalau ada pelanggaran hukum, permintaan cekal yang melanggar hukum ya jangan dipenuhi," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2017.

Lebih jauh, Fahri juga mengakui pimpinan DPR juga telah menyampaikan penugasan kepada Komisi III DPR untuk melakukan penyelidikan, termasuk memanggil pihak terkait seperti KPK dan Dirjen Imigrasi.

"Layaklah kalau kita menyerahkan kepada komisi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan imigrasi dan itu semuanya ada di Komisi III," kata Fahri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya