KPK Periksa 'Tim Fatmawati' untuk Tersangka Andi Narogong

Tersangka kasus korupsi E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Rabu, 12 April 2017. Andi merupakan tersangka ketiga terkait proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan saksi yang dihadirkan hari ini, antara lain mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI, Deddy Supriyadi, mantan Dirut PNRI, Isnu Edhi Wijaya, Direktur Asuransi AXA Finance sekaligus mantan Dirut PT Java Trade Utama, Johannes Richard Tanjaya.

Dalam dakwaan jaksa kepada dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, sejumlah saksi ini ditandai jaksa KPK sebagai “Tim Fatmawati”. Nama tim itu berdasar alamat ruko Andi Narogong, di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35 Jakarta Selatan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"KPK juga memanggil saksi Junaidi Adinata selaku swasta, Katik Utomo selaku swasta, Lisa Murniati Lesmana selaku ibu rumah tangga, Suhendra Hadisuwarsa, Toga Harahap, dan Jimmy Iskandar Tedjasusila, untuk tersangka AA," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selain itu, menurut Febri, penyidik juga memanggil Evi Andi Noor Halim selaku IT Consultant PT Inotech sebagai saksi untuk Andi Narogong. Meski tidak tertera dalam jadwal pemeriksaan hari ini, Andi Narogong hari ini juga ikut dibawa ke kantor KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Diketahui, proyek pengadaan e-KTP ini senilai Rp5,9 triliun. Namun, ditaksir negara mengalami kerugian karena diduga dikorupsi mencapai Rp2,3 triliun.

Dalam berkas dakwaan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, yang dibacakan jaksa saat sidang perdana di pengadilan Tipikor, Tim Fatmawati disebut terkait proses pelaksanaan, pengadaan barang atau jasa proyek e-KTP. Dijelaskan Tim Fatmawati beberapa kali melakukan pertemuan di ruko Fatmawati.

Terkait pertemuan ini, dalam berkas dakwaan dijelaskan misalnya tim dari PT Java Trade Utama yang pernah mengerjakan proyek sistem administrasi kependudukan (SIAK) Kemendagri tahun anggaran 2009 yang terdiri dari Johanes Richard Tanjaya, Andi Noor, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, dan Eko Purwoko.

Adapun tim dari Andi Narogong yakni Setyo Dwi Suhartanto selaku staf direksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Mudji Rachmat Kurniawan dan Dudy Susanto dati PT Softob Technology Indonesia (STI). Kemudian, kedua saudara kandung Andi Narogong yakni Vidi Gunawan dan Dedi Priyono

Kemudian, ada tim dari PNRI yakni Isnu Edhi Wijaya selaku Direktur Utama PNRI dan Yiniarto sebagai Direktur Produksi PNRI. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya