Hakim Tipikor Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi Rp1,3 Miliar

Syaiful Bachri (kiri), terdakwa sewa perairan antara PT Smelting dengan Pemerintah Kabupaten Gresik, saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 11 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, membebaskan tiga terdakwa dugaan korupsi sewa perairan antara PT Smelting dengan Pemerintah Kabupaten Gresik, dalam sidang yang digelar pada Selasa 11 April 2017. Ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Tiga terdakwa yang dinyatakan bebas dari dakwaan dan tuntutan jaksa itu ialah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Husnul Khuluq dan dua mantan pejabat PT Smelting, Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo. Para terdakwa langsung memasang wajah semringah dan bersyukur, usai divonis bebas.

Hakim Ketua Unggul Warso Mukti menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Memerintahkan jaksa mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan dan memulihkan hak terdakwa," kata hakim.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

Hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Gede Putera Perbawa, menuntut ketiga terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan penjara. Tuntutan jaksa yang menilai para terdakwa melakukan korupsi dipentalkan hakim.

Tentu saja, vonis bebas itu disambut gembira para terdakwa. Penasihat hukum terdakwa Syaiful, Edward Raimond mengatakan, vonis hakim menjawab fakta yang ada dalam sidang bahwa kasus itu tidak merugikan keuangan negara.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

"Keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan JPU, justru memperjelas bahwa kasus ini bukan merupakan perkara korupsi yang merugikan negara. Pengadilan sebagai sebagai benteng terakhir untuk pencari keadilan telah memberikan putusan adil," kata Edward.

Penasihat hukum Husnul Khuluq, Hadi Mulyo mengatakan, dalam sewa perairan kliennya, justru melaksanakan Peraturan Daerah. Sebagai Sekretaris Daerah saat itu, kata Hadi, kliennya memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan urusan keuangan dan pungutan daerah.

Adapun jaksa Gede tidak langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas hakim itu. Dia memilih pikir-pikir. "Kami masih ada waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum. Kami akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan," katanya.

Kasus Smelting berawal dari perjanjian antara sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada 2006 silam. Waktu itu, Sekda Gresik dijabat oleh Husnul Khuluq. Adapun dari pihak Smelting urusan sewa ditangani Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya