Penyidik KPK Diizinkan Menggunakan Senjata Api

Ilustrasi/Pistol polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pasca penyerangan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, lembaga antirasuah itu memastikan tidak akan mengubah langkah-langkah strategi dalam menangani dan memberantas korupsi.

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

“Pucuk Pimpinan KPK menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian penyerangan Novel Baswedan. Hari ini kami segera melakukan evaluasi, terkait dengan sistem pengawalan terhadap semua penyidik,” jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Yogyakarta, Selasa 11 April 2017.

Menurutnya, KPK sebenarnya sudah memiliki sistem pengawalan terhadap pimpinan maupun penyidik sejak lama. Insiden yang menimpa Novel ini akan menjadi kunci utama titik lemah sistem pengawalan yang selama ini diterapkan.

5 Alutsista Asli Buatan Indonesia Ini Laris Manis Dipesan Negara Lain

“Entah nantinya penambahan pengawalan atau pengetatan prosedur pengawalan yang akan diterapkan, kami bahas di rapat,” tuturnya.

Saat disinggung mengenai apakah penyidik KPK tidak memiliki hak membawa senjata api, Basaria menegaskan setiap penyidik memiliki hak dan kewenangan membawa serta mempergunakan senjata yang disediakan.

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

Namun, beberapa penyidik mengaku merasa tidak nyaman membawa senjata api.

Ia juga menambahkan, terlepas dari kasus tersebut, KPK tetap menjalankan program pemberantasan dan penanganan kasus korupsi.

VIVA Militer: Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonkav 6/NK serahkan senjata rakitan

Satgas Pamtas RI-RDTL Naga Karimata TNI AD Serahkan 7 Pucuk Senjata Api ke Brigjen TNI Joao Xavier

Satgas Pamtas RI-RDTL berhasil mendapatkan 7 pucuk senjata rakitan dari masyarakat di wilayah perbatasan RI-Timor Leste

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024