Novel Baswedan Diteror, Komnas HAM Tuduh Negara Abai

Novel Baswedan Dipindahkan ke Eye Center Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa insiden penyiraman air keras oleh orang tak dikenal kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Selasa pagi tadi merupakan bentuk nyata dari negara yang abai. Terutama, terkait pengamanan para pejabat-pejabat penegak hukum khususnya yang menangani permasalahan korupsi.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Demikian menurut anggota Komnas HAM, Maneger Nasution. Ia mengatakan, ancaman yang diterima Novel Baswedan telah terjadi beberapa kali, sehingga sudah sepatutnya penjagaan terhadap penyidik senior KPK itu ditingkatkan.

"Saudara Novel bukan hanya kali ini mengalami kekerasan fisik. Bahkan, berdasarkan pengakuan keluarganya, sudah lima kali. Ini negara abai, karena ini berulang-ulang terjadi. Maka sekali lagi Komnas HAM mendorong agar polisi itu menjadi polisi negara, bukan polisi rezim," kata Maneger di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, 11 April 2017.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Hak-hak dasar warga negara, lanjut dia merupakan tugas dari negara untuk melindunginya. Apalagi kejadian ini menimpa penegak hukum yang berjuang untuk memberantas korupsi yang ada di tanah air.

"Kalau tidak, itu berarti mereka sedang melakukan pengingkaran, dan karena dijelaskan bahwa tugas negara adalah melindungi hak dasar warga negara, itu tugas negara, dan kehadiran negara itu ditandai dengan bahwa organ negara itu berfungsi, untuk menyelidiki kasus ini sampai ke akar-akarnya," kata Maneger

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Menurut dia, publik sudah tak bisa dikelabui jika insiden ini merupakan buntut dari kasus-kasus korupsi yang merajalela di Indonesia. Ia berharap kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Saya kira logika publik tidak bisa dibohongi, karena itu ada tugas dan fungsi dari pada kasus korupsi. Pandangan Komnas HAM negara abai untuk menjamin hak konstitusional warga negara, itu merupakan suatu hak untuk hidup, hak untuk rasa aman, hak untuk tidak diperlakukan secara kekerasan," lanjut Maneger. (ren)

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023