KPK Benarkan Ketua DPR Setya Novanto Dicegah

Ketua DPR Setya Novanto
Sumber :

VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Setya Novanto.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Ketua DPR Setya Novanto dicegah, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau e-KTP.

"Ya, sudah dikirim suratnya (malam tadi)," kata Febri melalui pesan singkat, Selasa 11 April 2017.

Menurut Febri, pencegahan selama enam bulan ke depan dilakukan, demi kepentingan penyidikan korupsi e-KTP.

Namun, ia belum menjabarkan rinci soal Novanto dicegah dalam perkara Andi Agustinus, alias Andi Narogong, atau terkait Miryam S. Haryani.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Ditjen Imigrasi Ronny F. Sompie membenarkan kabar itu. Informasinya, surat pencegahan tersebut dilayangkan penyidik KPK sekitar pukul 19.30 WIB, Senin 10 April 2017.

"Sudah sejak kemarin malam, Ditjen Imigrasi menerima surat permintaan pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto," ujar Ronny kepada awak media.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Nama Setya Novanto sebelumnya kerap muncul di kasus e-KTP. Dia disebut-sebut turut bersama-sama dengan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto melakukan korupsi e-KTP senilai Rp2,3 triliun. (asp)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024