Komnas HAM: Teror pada Novel Baswedan Syiar Ketakutan Publik

Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengalami teror dari seseorang yang tak dikenal. Novel disiram cairan air keras oleh seseorang tak dikenal usai salat subuh di sebuah masjid dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa, 11 April 2017.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras teror kepada aparat penegak hukum itu. Komnas bahkan menyebut itu sebagai upaya “menebar syiar ketakutan publik”.

“Negara, terutama pemerintah, kembali tidak hadir menjamin bahwa peristiwa yang sama tidak terulang (guarantees of nonrecurrence),” kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, melalui keterangan tertulisnya pada Selasa pagi.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Novel, kata Maneger, sudah beberapa kali diteror. Pada 2016, Novel ditabrak mobil ketika sedang mengendarai sepeda motor menuju kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan. Novel juga dipidanakan atas kematian seorang tahanan ketika ia menjadi penyidik polisi di Bengkulu, yang terjadi beberapa tahun silam.

“Sulit untuk membantah persepsi publik bahwa semua teror itu datang setelah Novel memimpin penyidikan berbagai kasus besar, di antaranya kasus korupsi simulator SIM di Kepolisian. Terpidana kasus ini adalah Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Novel sekarang sedang menyidik perkara megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP,” ujar Maneger.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Menurutnya, peristiwa itu menjadi isyarat terang benderang agar warga negara harus menjaga diri sendiri, karena negara tidak menjamin keamanan warganya. 

“Meskipun demikian, di puing-piang harapan tersisa, publik masih berusaha menghadirkan asa semoga negara, terutama pemerintah, kembali hadir menunaikan kewajiban konstitusionalnya menjamin dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara,” katanya.

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023