KPK Cekal Istri Siri Andi Narogong

Inayah, istri siri Andi Narogong
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melayangkan surat pencekalan terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Mereka yang dicekal yakni Inayah, perempuan yang disebut-sebut sebagai istri siri tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan seseorang bernama Raden Gede. 

"Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan penyidik, terhitung sejak 6 April 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 10 April 2017. 

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Febri menjelaskan, pencekalan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sebelumnya, Inayah pernah menjalani pemeriksaan di KPK.  

"Para saksi ini dibutuhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua saksi sebelumnya beralamat di rumah bilangan Tebet, yang termasuk lokasi digeledah KPK," kata Febri. 

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Dalam perkara ini, Andi Narogong diduga sebagai pengatur pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Oleh jaksa penuntut KPK, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut sebagai pengusaha yang menyebarkan ijon (pelicin untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP) kepada puluhan anggota Komisi II DPR dan Banggar DPR.

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023