Imigrasi Bantah Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, diwartakan sejumlah media nasional telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana permintaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Novanto dikabarkan dicegah karena berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP.
 
Dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar tersebut, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menepis kabar tersebut. Menurut dia, sampai saat ini belum ada permintaan KPK untuk dilakukan pencegahan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu ke ke luar negeri.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Nama Ketua DPR Setya Novanto hingga saat ini belum masuk ke dalam daftar pencegahan ke luar negeri terkait kasus korupsi KTP elektronik," kata Ronny kepada awak media, Senin 10 April 2017.

Bantahan serupa juga disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, KPK belum melakukan pencegahan terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP. "Belum ada (pencegahan itu). Nanti dijelaskan lebih rinci dalam jumpa pers," kata Febri melalui pesan singkatnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Nama Setya Novanto sebelumnya kerap muncul di kasus e-KTP. Dia disebut-sebut turut bersama-sama dengan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto melakukan korupsi ?e-KTP senilai Rp2,3 triliun.

Setya Novanto bersama tersangka e-KTP, Andi Narogong, disebut menerima uang sebesar Rp574.2 miliar atau sebesar 11 persen dari dana proyek pengadaan e-KTP yang berjumlah Rp5,9 triliun.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim
Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024