- VIVA.co.id / Dede Idrus (Bandung)
VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, menyatakan bahwa tersangka kasus pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani, akan menjalani persidangan tanpa ada penahanan. Menurut Untung, pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Depok dengan pemeriksaan barang bukti yang dibawa penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke meja persidangan.
"Tadi pelaksanaannya sampai pukul 14.00 WIB dengan barang bukti. Dengan tahap dua ini, jaksa tinggal mempersiapkan surat dakwaan," kata Untung di kantor Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 10 April 2017.
Untung menuturkan Buni Yani tidak ditahan karena dianggap kooperatif dari proses hukum yang sudah dijalankan oleh penyidik. "Tadi dari laporan, berdasarkan pasal 21 KUHAP, yang bersangkutan koperatif maka tidak dilakukan penahanan," katanya.
Dia menambahkan institusinya sampai saat ini belum bisa menentukan proses peradilan Buni Yani. Apakah akan dilaksanakan di wilayah hukum Depok atau di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Bandung.
"Untuk materi, lihatlah di persidangan," katanya.
Seperti diketahui, Buni Yani menjadi tersangka akibat mengunggah penggalan video pidato Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung di Kepulauan Seribu. Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. (one)