Jaksa KPK Telusuri Bisnis dan Sumber Uang Andi Narogong

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong (tengah) saat ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik asal muasal uang yang disebarkan Andi Narogong kepada para pejabat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan anggota DPR terkait proyek e-KTP. Kepada kakak kandung Andi, Dedi Priyono, Jaksa juga menelusuri bisnis yang digeluti Andi selama ini.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Sebelum itu, Dedi juga dicecar terkait korupsi e-KTP. Dedi mengaku pernah diminta mewakili Andi membahas proyek e-KTP.

"Saya tak terlalu banyak mengetahui proyek ini, saya hanya wakili Pak Andi Agustinus. Dia adik saya Pak," kata Dedi.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Dedi yang berprofesi sebagai wiraswasta home industry jasa electroplating, mengungkapkan kalau dia mewakili Andi Narogong ikut membahas proyek e-KTP sejak tahun 2010 silam. "Itu awal Juli 2010 dia (Andi) ngomong ke saya dia mau mencoba ikut proyek e-KTP," kata Dedi.

Namun, Dedi mengklaim tidak mengetahui secara dalam kasus ini. Ia mengklaim cuma sebatas tuan rumah, karena ketika itu pembahasan e-KTP banyak terjadi di ruko milik Andi di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Benar Juli 2010 itu pernah pertemuan di Ruko Fatmawati seperti PNRI yang diwakili Pak Isnu, kemudian ada Johanes Richard Tanjaya dan Pak Paulus Tannos," ujarnya.

Sementara itu, menurut Dedi, adiknya itu berprofesi sebagai pengusaha. Usaha yang digeluti Andi Narogong dirintis bersama keluarga. Oleh jaksa KPK, Andi diduga sebagai pengusaha pengatur tender proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

"Adik saya usahanya itu rekanan Mabes Polri, punya SPBU, dan karaoke juga," kata Dedi saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 10 April 2017.

Hanya saja, Dedi tak memerinci lagi usaha yang dijalankan adiknya yang kini sudah berstatus tersangka proyek e-KTP itu. Sebelumnya Vidi Gunawan, adik Andi mengaku bahwa kakaknya memiliki pabrik untuk pengusaha konveksi.

Aset Fantastis Andi Narogong

VIVA.co.id, pernah mewartakan mengenai sosok dan sepak terjang Andi Narogong di dunia bisnis, dengan artikel berjudul, "Andi Narogong, Pengusaha Konveksi di Pusaran Korupsi E-KTP.”

Disebutkan kepada penyidik KPK juga mengaku memiliki sebuah Ruko yang beralamat di kawasan ITC Fatmawati nomor 34-35. Ia beli pada tahun 2009.

Awalnya perusahaan Andi yakni CV Kusuma Wijaya, yang dalam dokumen dimiliki VIVA.co.id, pada 2009 dipercaya sebagai subkontraktor oleh pemenang proyek seragam hansip di Kemendagri, PT. Fajar Indah dan tiga perusahaan lainnya.

Di tahun itu juga Andi mengubah akta perusahaannya menjadi PT Cahaya Wijaya Kusuma dan mendirikan PT Lautan Makmur Perkasa yang dipegang oleh suami dari kakak iparnya, Karmadjaya. Perusahaan itu bergerak di bidang energi, yakni menjual bahan bakar kendaraan.

Selain itu, dalam ruko di Fatmawati, ada juga PT Adhitama Mitra Kencana yang bergerak di bidang penjualan logam mulia dan dipimpin oleh Vidi Gunawan, serta PT Armored Mobilindo yang bergerak di bidang karoseri kendaraan.

Bukan cuma seragam hansip di Kemendagri, Andi kepada penyidik KPK juga mengaku sepanjang tahun 2009-2014 kebagian subkontraktor di proyek-poyek atribut TNI-Polri.

Di antaranya pengadaan ransel di Mabes polri, pengadaan emblem di Mabes Polri, pengadaan pangkat logam, tenda peleton, rompi anti peluru, rompi anti senjata tajam, serta topi atau pet. Keuntungan dari pengerjaan semuanya itu ia belikan beberapa properti.

Aset-aset Andi seperti diungkapkan sumber VIVA.co.id di KPK, antara lain yakni rumah di Jalan Sekolah Kencana I No.1 Pondok Indah, Jakarta Selatan, rumah atas nama Hengki dekat Sekolah Kencana, rumah di Jalan Kemang Pratama II Bekasi, rumah di Central Park C-10 Kota Wisata Cibubur dan satu rumah lagi di sekitarnya, Ruko di Kelapa Gading (dijadikan Diva Karaoke).

Kemudian ada Pabrik di Jalan Narogong No.17 KM 17 Bogor, Ruko di Jalan Raya Cilengsi, Ruko di Jalan Kota Wisata, Kios di Giant Bekasi, SPBE di Jalan Tambun, serta satu kios di Mall Metropolis.

Untuk diketahui, Andi kini telah dijerat tersangka oleh KPK dalam korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Andi diduga sebagai pengusaha pengatur tender e-KTP, dan pengatur uang suap ke sejumlah anggota DPR RI, Kementerian dan lembaga. Jaksa KPK menyebut para pihak yang membahas proyek e-KTP di ruko milik Andi adalah tim Fatmawati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya