Jaksa KPK Mulai Bongkar Kecurangan Proyek Pengadaan E-KTP

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Senin, 10 April 2017. Jaksa KPK akan mengagendakan delapan orang saksi untuk memberikan keterangan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, delapan saksi yang akan bersaksi terdiri dari sejumlah pejabat pemerintah dan swasta yang pernah berkaitan dengan proses pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Menurutnya, penuntut umum KPK ingin mengonfirmasi kepada para saksi tentang dugaan kecurangan dalam pengadaan e-KTP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Saat ini KPK ingin membuktikan terlebih dahulu proses pengadaan yang diduga dilakukan secara menyimpang," kata Febri dikonfirmasi melalui pesan singkatnya.

Sebanyak delapan saksi yang bakal dihadirkan jaksa KPK yakni Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana dan Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Kemudian, Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta.

Selain itu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendgri, FX Garmaya Sabarling, dan Business Development Manager PT. Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit, wiraswasta home industry jasa electroplating Dedi Prijono dan Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK lebih banyak mendalami tentang proses penganggaran yang dibahas antara Kemenkeu, Kemendagri dan DPR. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya