DKPP akan Atur Ulang Regulasi Honor Penyelenggara Pemilu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengatur ulang regulasi soal honorarium atau honor penyelenggara pemilu ketika menjadi pembicara.

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

Menurut Jimly, hal itu penting untuk menjaga netralitas dan integritas para penyelenggara pemilu saat proses pemilu berjalan.

"Nanti setelah KPU dan Bawaslu yang baru itu dilantik, soal ini akan kami perbaiki," kata Jimly seusai menutup sidang putusan DKPP di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 7 April 2017.

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

Menurut Jimly, saat ini penyelenggara pemilu masih dapat menerima uang, barang dan jasa apapun dari panitia acara mana pun yang sifatnya sosialisasi atau memberi pemahaman kepada masyarakat. Namun masalah jumlah belum diatur lebih spesifik.

Masalah lainnya, tambah Jimly, pihaknya khawatir bisa mengurangi integritas para penyelenggara pemilu bila acara dimaksud diadakan oleh panitia yang merupakan tim pemenangan calon kepala daerah atau calon peserta Pilkada. Padahal penyelenggara pemilu tak dibolehkan menerima uang, barang dan jasa apapun terkait pemilu.

Pasukan TNI Ajak Buka Puasa Bersama Massa Pendemo

"Ini pembelajaran bagi kita untuk menegakkan etika yang harus dijaga sebaik-baiknya agar tidak kehilangan kepercayaan orang lain," kata Jimly. (one)

Mahfud MD saat menghadiri diskusi KAHMI Kota Malang di Hotel Savana. (Foto: Imadudin M/Times Indonesia)

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Sudah tidak perlu ada perdebatan tentang Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2019