Merasa Diincar Kejaksaan, Dahlan Tak Kaget Dituntut Tinggi

Dahlan Iskan dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 7 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku tidak kaget dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur. Ia memang merasa jadi incaran Kejaksaan.

MUI Jawa Timur Keberatan Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum

"Saya tidak kaget. Jaksa tentu menuntut saya setinggi-tingginya, karena saya memang diincar oleh Kejaksaan. Semua tahu lah," kata Dahlan seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat petang, 7 April 2017.

Pernyataan Dahlan ini sebenarnya juga pernah ia lontarkan dalam beberapa kesempatan. "Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini, dan kemudian juga ditahan. Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang berkuasa," ujarnya kala itu.

Harunya Pak Buari, Warga Terdampak Erupsi Semeru Dapat Hunian Baru

Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa fakta sidang menunjukkan sebaliknya dari tuntutan jaksa. Karena itu, ia menolak semua dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa. Pakar hukum tata negara itu mengaku akan mementalkan tuntutan jaksa di sidang pledoi atau pembelaan pekan depan.

"Dari semua keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan, dari seluruh alat-alat bukti surat dan keterangan ahli dan barang bukti di persidangan, sama sekali tidak menunjukkan Dahlan Iskan melakukan korupsi," kata Yusril.

Risma Ungguli Khofifah di Mata Emak-emak Jatim Versi Survei SSC

JPU menilai Dahlan terbukti bersalah turut terlibat melakukan korupsi pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung tahun 2003 silam. Waktu itu, mantan Direktur Utama PT PLN itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. "Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Trimo.

Jaksa menuntut Dahlan enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut jurnalis senior itu dengan ganti rugi negara Rp4,1 miliar, separuh dari total kerugian negara Rp8,3 miliar. "Apabila tidak membayar, diganti hukuman badan tiga tahun dan enam bulan penjara," ucapnya. (one)

Banjir masih menggenangi rumah warga di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa, 15 Maret 2022.

Pesantren dan Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Jember

BPBD mengatakan ratusan rumah, satu pesantren, tiga mushala, dan satu sekolah terdampak banjir yang terjadi di enam lokasi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022