ACTA Kritik Polda Metro Intervensi Tuntutan Sidang Ahok

Sidang Ke-17 Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Gilang Praja

VIVA.co.id – Advokat Cinta Tanah Air, atau ACTA mengkritik tindakan Polda Metro Jaya, yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Ahok Resmi Cerai, Karma Tukang Selingkuh dan Dokter Terawan

Surat tersebut sebelumnya sudah ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan mengatakan, surat yang dikirimkan Polda Metro itu merupakan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Amnesty International Minta KY Periksa Hakim PK Ahok

"Surat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Kapolda Metro Jaya adalah bentuk intervensi dan ini tak boleh terjadi," kata Ade di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat 7 April 2017.

Ade meminta Iriawan sebagai Kapolda Metro memberikan klarifikasi atas surat yang dikirimnya ke PN Jakarta Utara, mengenai permintaan penundaan sidang Ahok. Menurut Ade, polisi harus menjelaskan alasan penundaan sidang tersebut.

PK Ahok Dikabulkan Atau Ditolak, Ini Analisis Pakar Hukum

"Maka dari itu, kami meminta klarifikasi dan penjelasan resmi, apa tujuannya permintaan penundaan ini. Supaya terang benderang dan jelas tidak ada kesimpang siuran di masyarakat," kata Ade.

Ade melanjutkan, majelis hakim yang menangani perkara sudah mengagendakan sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada Selasa 11 April 2017, sehingga tak ada alasan bagi hakim menunda lagi sidang tersebut.

"Kita meminta tetap pada jadwal yang berada. Tentunya, semua pihak menginginkan sidang ini selesai secepatnya. Kita tak ingin, sidang Ahok ini berlarut-larut," kata Ade.

Seperti diketahui, surat permintaan penundaan sidang yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Kepolisian Daerah Metro Jaya, M. Iriawan dikirim kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 4 April 2017.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, surat permintaan penundaan sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok merupakan hal yang biasa dan wajar.

Argo menyebut surat tersebut telah mempertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat jelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang akan berlangsung Rabu 19 April 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya