Yusril: Penolakan Tunda Sidang Ahok Sudah Tepat

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, usulan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa dugaan penistaan agama, sah-sah saja. Tetapi keputusan tetap di tangan majelis hakim.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Pemindahan tempat sidang, penundaan jadwal sidang, sebetulnya bisa saja, tapi itu kewenangannya majelis hakim kalau sudah disidangkan. Tapi kalau belum disidangkan, itu kewenangannya Ketua Mahkamah Agung," kata Yusril ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 7 April 2017.

Dalam kasus Ahok, kata Yusril, sidang sudah berjalan lama dan di tengah jalan meminta penundaan karena alasan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. "Meminta boleh, tetapi kita tahu hakim, kan, menolak permintaan itu. Dan penolakan itu saya pikir sah karena memang kewenangan hakim," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurut Yusril, penolakan majelis hakim atas usulan penundaan sidang Ahok sudah tepat. Banyak kasus serupa Ahok di daerah lain yang permintaan penundaan sidang ditolak hakim karena tidak ada alasan signifikan. "Banyak kasus lain yang juga ditolak hakim usulan penundaannya karena alasannya tidak tepat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta penundaan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Surat yang beredar di kalangan wartawan itu bertanggal 4 April 2017.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Polda meminta sidang dengan agenda tuntutan yang harusnya digelar pada 11 April 2017 agar ditunda hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017. Surat itu juga meminta pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di Kepolisian ditunda pula. Tetapi majelis hakim menolak permintaan tunda sidang Ahok. (mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022