Sarung Tangan Bolong Ungkap Pembunuh PRT di Surabaya

Tersangka pembunuh PRT, VAF (merah kepala menunduk), di Polrestabes Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan dengan korban Tasri alias Sri (47 tahun), warga Parengan, Kabupaten Tuban, pembantu rumah tangga di sebuah rumah kompleks Puncak Permai Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu, 1 April 2017. Sarung tangan bolong jadi petunjuk ditemukannya si tersangka, VAF (19).

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Kasus ini bermula ketika majikan korban, Simon Raharjo Tansil, curiga korban tidak kunjung keluar dari kamar tidurnya. Biasanya, pagi-pagi korban sudah membersihkan rumah. Setelah dibuka, korban ditemukan tanpa nyawa dengan luka sayat di bagian leher.

Hari itu juga polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi menemukan petunjuk jejak sepatu tersangka di sekitar lokasi lalu dianalisis. Selain itu, petunjuk lainnya ialah kamera pemantau di rumah majikan korban. Identitas tersangka terkonfirmasi ketika penyidik mengantongi sidik jarinya di gelas yang dipakai tersangka untuk minum.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, menjelaskan, dari pengakuan tersangka, motif pembunuhan itu murni perampokan. Tidak ada motif dendam karena antara korban dengan tersangka tidak saling kenal.

Saat kejadian, lanjut Shinto, tersangka masuk ke rumah secara diam-diam. Sebilah pisau dia pinjam dari kenalannya di sebuah warung dan dibawa sebagai bekal keselamatan. Aksi tersangka dipergoki korban. Batal mencuri, korban dipukul di bagian wajah hingga roboh.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Saat itulah leher korban dilukai hingga meregang nyawa. Tersangka lalu menyeret masuk tubuh korban ke kamar. "Setelah itu tersangka ke dapur dan minum. Tersangka lalu pergi dari TKP dan batal mencuri," kata Shinto di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 6 April 2017.

Saat beraksi, lanjut dia, tersangka sebetulnya menggunakan sarung tangan. Tapi apes karena sarung tangannya berlubang alias bolong kecil, sehingga sidik jarinya tetap menempel di tubuh gelas ketika minum. Tersangka juga mengaku jejak alas sepatu di lokasi adalah jejak sepatu yang dia pakai.

Berdasarkan semua petunjuk itulah polisi memburu tersangka VAF dan dibekuk di kamar indekosnya, Jalan Tubanan Lama, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 April 2017. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana. "Ancamannya maksimal hukuman mati," ujar Shinto. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya