Kasus E-KTP, PT Quadra Solution Kembalikan US$200 Ribu

Sidang Kasus E-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Direktur Utama PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo mengaku telah menyerahkan uang US$200 ribu dan Rp1,3 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berkaitan dengan perkara kasus korupsi e-KTP.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Anang merupakan salah satu pimpinan perusahaan yang bergabung dalam konsorsium PNRI yang menang proyek e-KTP.

"Ini sebenarnya utang pribadi saya sama Paulus Tanos, tapi diminta penyidik KPK untuk dikembalikan," kata Anang bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 April 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Penyerahan uang itu kata Anang, dilakukan dengan cara mengirim uang ke rekening KPK, pada 28 Februari 2017 dan 8 Maret 2017. Awalnya, Anang tidak berniat menyerahkan uang kepada KPK. Sebab uang itu merupakan keuntungan yang rencananya diberikan kepada Paulus Tanos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

"Penyidik bilang, serahkan saja ke KPK. Nanti kalau Paulus tanya, suruh langsung berurusan sama KPK," kata Anang.

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat

Untuk diketahui, Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium PNRI, yang terdiri Perum PNRI, PT. Sucofindo, PT. LEN Industri, PT. Quadra Solution dan PT. Sandipala Arthaputra. Nilai proyek ini mencapai Rp5,9 triliun. (mus)

Cara membuat KTP digital

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2023