- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Direktur Utama PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo mengaku telah menyerahkan uang US$200 ribu dan Rp1,3 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berkaitan dengan perkara kasus korupsi e-KTP.
Anang merupakan salah satu pimpinan perusahaan yang bergabung dalam konsorsium PNRI yang menang proyek e-KTP.
"Ini sebenarnya utang pribadi saya sama Paulus Tanos, tapi diminta penyidik KPK untuk dikembalikan," kata Anang bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Penyerahan uang itu kata Anang, dilakukan dengan cara mengirim uang ke rekening KPK, pada 28 Februari 2017 dan 8 Maret 2017. Awalnya, Anang tidak berniat menyerahkan uang kepada KPK. Sebab uang itu merupakan keuntungan yang rencananya diberikan kepada Paulus Tanos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
"Penyidik bilang, serahkan saja ke KPK. Nanti kalau Paulus tanya, suruh langsung berurusan sama KPK," kata Anang.
Untuk diketahui, Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium PNRI, yang terdiri Perum PNRI, PT. Sucofindo, PT. LEN Industri, PT. Quadra Solution dan PT. Sandipala Arthaputra. Nilai proyek ini mencapai Rp5,9 triliun. (mus)