Kembali Diperiksa KPK, Patrialis: Insya Allah Cepat Selesai

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Patrialis Akbar kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap di Mahkamah Konstitusi.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Patrialis keluar dari ruang gedung KPK sekira pukul 20.01 WIB dengan mengenakan baju batik cokelat dilapisi rompi warna oranye dengan membawa tas warna hitam.

Namun, saat berada di mobil tahanan, Patrialis sempat menjawab sedikit pertanyaan awak media soal materi pemeriksaan apa saja yang telah ditanyakan penyidik kepadanya. "Hari ini kita masih sebagai saksi, semuanya berjalan dengan baik dan lancar," kata Patrialis Akbar di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 April 2017.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Tentunya, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap Patrialis akan segera selesai untuk dimintai keterangan soal perkaranya tersebut. "Insya Allah cepat selesai. Tanya sama penyidik saja. Saya tidak mau mendahuli, pokoknya kita semaksimal mungkin," ujarnya menambahkan.

Kemudian, saat dikonfirmasi kembali soal adanya dugaan menerima pemberian uang sebanyak US$20 ribu, Patrialis enggan berkomentar. "Itu enggak boleh kita bicara di sini," katanya.

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Patrialis Akbar, importir daging Basuki Hariman serta sekretarisnya Ng Fenny, dan orang yang diduga sebagai perantara suap, Kamaludin.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait uji materiil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi. (mus)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019