- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Majelis Hakim kasus proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menyinggung begitu besarnya kerugian negara akibat kasus ini. Berdasarkan hasil penghitungan sementara dari BPK, yang dikorupsi sekitar Rp2,3 Triliun. Menurut Hakim, terkait siapa yang membagi-bagikan uang sebesar itu tentu menjadi pertanyaan.
"Memang dalam surat dakwaan ini e-KTP Ini, sungguh sangat besar juga kerugian negara. Menurut penghitungan sementara dari BPK. Karena anggarannya Rp5,9 Triliun, kemudian yang terbagi-bagi itu Rp2,3 Triliun. Kalau ceritanya begini siapa yang membagi-bagikan? Jadi tanda tanya juga," ujar hakim kepada Anas.
Anas lantas mengatakan kepada majelis hakim, dirinya sangat setuju agar kasus ini diusut tuntas. Karena itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menyarankan aga pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aliran uang itu.
"Kalau besar betul itulah saya setuju dilacak dibantu PPATK. Uang sebesar itu tidak mungkin disimpan di bawah bantal yang mulia. Itu pasti ketahuan uang dari mana dan mengalir ke mana uang sebesar itu," kata Anas.
Hakim kembali berulang menanyakan kepada Anas apakah sudah yakin tidak menerima uang tersebut. "Tetap yakin tidak ada ya?" kata hakim menanyakan kepada Anas. "Tidak ada yang mulia. Haqqul yakin tidak ada yang mulia," kata Anas menjawab tak kalah tegas. (mus)