Olly Dondokambey: Kapan Andi Narogong Kasih Saya?

Politisi PDIP dan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id – Gubernur Sulawesi Utara yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2009-2014, Olly Dondokambey, menyebut tanda tangannya dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 tak terkait secara spesifik terhadap persetujuan proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun yang mulai dianggarkan pada 2011.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO
Olly yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, dirinya memang bertanggungjawab atas penganggaran proyek di daerah pada saat itu. Tandatangannya dalam dokumen APBN, dibubuhkan dalam kapasitasnya sebagai unsur pimpinan Banggar.
 
Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan
Olly menegaskan tandatangannya bukan bentuk persetujuannya secara pribadi terhadap proyek e-KTP yang belakangan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
 
Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos
"Saya waktu itu ketua panja (panitia kerja) daerah, tidak pernah membahas (anggaran tanggung jawab) panja pusat di Banggar. Bagaimana (korupsi e-KTP) harus melibatkan saya? Iya, saya Banggar, tapi ketua panja daerah, jadi membahas proyek daerah kan, jelas toh. Tapi konsekuensinya harus tanda tangan (APBN)," ujar Olly di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
 
Dengan demikian, menurut Olly, persetujuannya atas APBN 2011 bukan dikarenakan ia menerima suap sebesar US$1,2 juta dari pengusaha Andi Narogong. Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana dalam pembacaan dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 9 Maret 2017, menyebut Olly sebagai salah satu anggota DPR yang menerima suap.
 
"Konfirmasi saja, siapa yang ngasih saya, Andi Narogong? Kapan dia kasih saya?," ujar Olly.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya