Anas Minta Dikenalkan dengan Andi Narogong

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Anas Urbaningrum, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik  (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis 6 April 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Dalam kesaksiannya Anas Urbaningrum ditanya oleh anggota majelis hakim apakah dirinya mengenal tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Anas mengaku tidak pernah mengenal Andi Narogong. "Tidak kenal yang mulia," ujar Anas.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu masih dicecar anggota majelis hakim apakah pernah bertemu atau melakukan pembicaraan dengan Andi Narogong. Lagi-lagi, Anas membantah mengenal Andi Narogong.

Anas pun mengungkapkan keinginannya pada suatu hari ini untuk kenalan atau diperkenalkan dengan Andi Narogong. "Saya tidak pernah kenal. Belum pernah ketemu. Saya berharap suatu hari ada kesempatan untuk kenal atau diperkenalkan yang mulia," kata Anas.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Sangat yakin yang mulia. Haqqul yakin," imbuhnya.

Dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Anas Urbaningrum bersama Andi Narogong, Setya Novanto dan M Nazaruddin disebut sebagai otak yang merencanakan pembagian jatah fee proyek e-KTP.

Setya Novanto bersama Andi Narogong, disebut menerima uang sebesar Rp574.2 miliar atau sebesar 11 persen dari dana proyek pengadaan e-KTP yang berjumlah Rp5,9 triliun. Sementara Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin mendapatkan sebesar 11 persen atau Rp 572,2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya