Disebut Terima Uang e-KTP, Anas: Itu Fiksi dan Fitnah

Anas Urbaningrum, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Anggota majelis hakim sidang lanjutan perkara kasus korupsi proyek e-KTP menanyakan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terkait pembahasan anggaran dan penganggaran proyek e-KTP. Saat itu Anas adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?
Anas mengaku tidak mengikuti terkait pembahasan maupun pembahasan anggaran proyek e-KTP. sebab hal itu beda dengan komisi dia saat itu. Proyek e-KTP katanya dibahas di Komisi II, sedangkan dia bertugas di Komisi X.
 
Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO
'Tidak yang mulia," ujar Anas, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

Anggota majelis hakim juga menanyakan kepada Anas, apakah selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR saat itu, dia memberikan perintah kepada anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat agar meloloskan proyek ini.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan
"Tidak, tidak ada pesan khusus, tidak atensi khusus. Karena memang waktu itu tidak ada laporan-laporan yang membutuhkan atensi khusus," kata Anas.
 
Anas juga ditanya oleh anggota majelis hakim apakah pernah menerima aliran uang dari proyek e-KTP.

"Tidak yang mulia," ujar Anas.
 
Anggota majelis hakim lantas menanyakan kembali kepada Anas bahwa ada informasi dia mendapat uang dari proyek e-KTP. Anas kemudian menegaskan bahwa dia yakin tidak menerima dari proyek e-KTP.

"Kami ada sumber informasi mengatakan Anda mendapat. Apa tanggapan anda?" ujar anggota majelis hakim.
 
"Itu bukan fakta yang mulia. Itu keterangan fitnah. Itu fiksi dan fitnah," Anas menjawab. (ase)

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya