- VIVA.co.id/ Shintaloka Pradita Sicca
VIVA.co.id – Sidang ketujuh kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 6 April 2017. Dalam sidang ketujuh ini, Ketua DPR Setya Novanto dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Ketua DPR Setya Novanto mengaku kenal dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan pengusaha rekanan Kemendagri dan menjadi tersangka e-KTP. Namun Setya mengaku tidak mengenal Andi secara dekat.
"Yang saya tahu pada tahun 2009 di sebuah kafe yang kebetulan punya saya, datang seorang yang mengenalkan diri Andi Narogong dan menyampaikan jual atribut partai karena saya bendahara umum partai. Tapi karena harga yang ditawarkan mahal, saya tidak setujui," kata Setya Novanto dalam persidangan di Jakarta.
Dia mengaku hanya bertemu dengan Andi sebanyak dua kali. Dua pertemuan tersebut menurutnya, tidak berkaitan dengan e-KTP. Hanya kata dia, berkaitan penawaran atribut partai.
"Hanya dua kali (bertemu), yang kedua itu dia kembali menawarkan atribut lagi, bahannya impor dari China tapi saya tolak," ujarnya.
Pernyataan Setya ini bertentangan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK. Dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Setya yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar bertugas untuk mendorong ketua fraksi partai lain untuk menyetujui grand design proyek e-KTP senilai total Rp5,9 triliun.
Dalam kasus ini, Andi disebut bertugas untuk melobi Setya beserta Anas Urbaningrum dan Nazaruddin untuk memuluskan proyek e kTP. Andi juga disebut mengatur komisi dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.