Hakim ke Setya Novanto, Maaf Kursinya Tak Senyaman di DPR

Ketua DPR, Setya Novanto.
Sumber :
  • Istimewa
VIVA.co.id – Sidang ke-7 kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 April 2017. Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi saksi pada sesi pertama. 
Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin
 
Anas tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 08.30 WIB. Dia mengenakan jaket warna hitam dan langsung masuk ke ruang tunggu saksi. Dalam sidang ini, Anas mengaku tak melakukan persiapan apa pun untuk bersaksi. Dia juga tidak membawa dokumen. Anas menegaskan tak pernah mendapat aliran dana dari proyek e-KTP.
 
Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP
"Prinsipnya adalah saya akan bantu KPK untuk bedakan mana fakta mana fiksi. Membedakan mana cerita kosong mana keterangan benar. Mana fitnah mana yang fitness. Daun jambu saja enggak ada, apalagi uang," kata Anas saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Tak lama kemudian Politikus Golkar Ade Komarudin alias Akom dan Setya Novanto (Setnov) juga hadir di gedung pengadilan. Keduanya mengatakan siap buka-bukaan di persidangan. Setnov juga telah membawa dokumen untuk melengkapi kesaksiannya nanti.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
"Pokoknya nanti kita buka-bukaan di persidangan," kata Setya Novanto.
 
Di ruang persidangan, sebelum dipersilakan duduk menjadi saksi pertama, Majelis Hakim John Halasan Butar Butar menyampaikan kepada Novanto tentang kursi di persidangan.
 
"Maaf kursinya tidak senyaman di DPR," kata John kepada Novanto di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat.
 
Dalam kesaksiannya, Setya Novanto menjelaskan terkait program e-KTP yang menjadi program nasional yang dapat melakukan pendataan terhadap warga secara sistematis. Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar ikut membahas progam ini dan mendapat laporan dari Ketua Komisi II, Chairuman Harahap. Dia juga selalu memberi arahan, agar pelaksanaan program e-KTP sesuai aturan.

Kemudian, Setya Novanto menjelaskan mengenai kedekatan dirinya dengan tersangka e-KTP, Andi Agustinus atau Andi Narogong yang merupakan pengusaha rekanan Kemendagri. Namun Setnov mengaku tidak mengenal secara dekat.

"Yang saya tahu pada tahun 2009 di sebuah kafe yang kebetulan punya saya, datang seorang yang mengenalkan diri Andi Narogong dan menyampaikan jual atribut partai karena saya bendahara umum partai. Tapi karena harga yang ditawarkan mahal, saya tidak setujui," kata Setnov dalam persidangan.
 
Setnov mengaku hanya bertemu dengan Andi sebanyak dua kali. Dua pertemuan tersebut menurut Setnov, tidak berkaitan dengan e-KTP. Hanya berkaitan penawaran atribut partai, dan Setnov menolak penawaran Andi.
 
"Hanya dua kali (bertemu), yang kedua itu dia kembali.menawarkan atribut lagi, bahannya impor dari China, tapi saya tolak," ujarnya. (ase)
 
 
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya