Anas Urbaningrum dan Novanto Bersaksi di Sidang E-KTP

Ketua DPR Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis, 6 April 2017. Sidang kali ini akan menghadirkan delapan orang saksi.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Dari delapan orang saksi yang akan dihadirkan tiga di antaranya adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto; dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin.

Ketiga nama yang bersaksi tersebut sebelumnya disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Anas dan Setya Novanto diduga merupakan otak dari pembagian jatah fee proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Setya Novanto bersama tersangka e-KTP, Andi Narogong, disebut menerima uang sebesar Rp574.2 miliar atau sebesar 11 persen dari dana proyek pengadaan e-KTP yang berjumlah Rp5,9 triliun. Sementara Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin mendapatkan sebesar 11 persen atau Rp 572,2 miliar.

Sedangkan Ade Komarudin disebut dalam surat dakwaan turut menerima jatah proyek e-KTP sebesar US$100 ribu. Uang tersebut berasal dari terdakwa Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putrie memastikan, bahwa nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan terlibat dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. KPK bahkan sudah memiliki bukti permulaan untuk mencantumkan nama-nama tersebut dalam surat dakwaan.

"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silahkan, tapi kita punya dua alat bukti," kata Jaksa KPK, Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain itu, beberapa saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus e-KTP adalah Anang, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Evi Andi Noor Halim dan Markus Nari.

Dalam perkara ini, terdakwa Irman dan Sugiharto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait dengan proyek paket pengadaan e-KTP. Negara menderita kerugian Rp2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP Rp5,9 triliun, yang bersumber dari APBN 2011-2012. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya