Miryam Haryani Juga Terancam Dijerat Kasus Korupsi E-KTP

Mantan Anggota Komisi II DPR dari Hanura, Miryam Haryani saat bersaksi di persidangan e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Mantan Anggota Komisi II DPR dari Partai Hanura, Miryam S Haryani dijerat sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di bawah sumpah terkait perkara korupsi e-KTP. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi memungkinkan untuk menjerat Miryam dalam kasus pokoknya, yakni korupsi e-KTP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Untuk indikasi keterlibatan MSH dalam konteks yang lain kami masih butuh waktu fakta-fakta persidangan yang ada," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 5 April 2017.

Untuk diketahui, pada perkara 'keterangan palsu', Miryam dijerat KPK dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Saat ini kami punya dua alat bukti yang cukup untuk Pasal 22 Juncto Pasal 35 terkait dengan indikasi keterlibatan dan konteks yang lain akan melihat fakta persidangan," ujar Febri.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Untuk diketahui, pada keterangannya Miryam pernah menceritakan kepada penyidik KPK bahwa proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu adalah 'bancakan' Partai Golkar dan Demokrat.

Namun BAP itu dicabut Miryam pada persidangan Irman dan sugiharto yang digelar 16 Maret 2017 lalu. Ia mengaku mendapatkan tekanan saat menjalani pemeriksaan di KPK.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Miryam kemudian dikonfrontir oleh penyidik KPK yang memeriksanya saat proses penyidikan. Menurut penyidik, dalam BAP Miryam di KPK, telah merincikan aliran dana proyek e-KTP. Bahkan, Miryam sendiri yang menulis rincian bagi-bagi 'jatah' proyek e-KTP.

Sayangnya, usai dikonfrontir, Miryam mengaku tetap mencabut semua BAP-nya di KPK. Ia berdalih saat pemeriksaan di KPK merasa tertekan. (mus)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023