KPK Minta Kejujuran 9 Saksi di Sidang E-KTP Besok

Suasana sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Rifki Arsilan/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tahun 2011 hingga tahun 2012 besok, Kamis, 6 April 2017. Dalam sidang tersebut, akan ada sembilan saksi yang dihadirkan.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

"Besok persidangan dilanjutkan, kami periksa sembilan saksi yang direncanakan. Sembilan saksi terdiri dari empat anggota atau mantan, empat dari swasta dan satu dari PNS Kemendagri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2017.

KPK, kata Febri, meminta kepada sembilan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP agar jujur dalam memberikan keterangan di pengadilan tersebut. Karena saksi yang dihadirkan itu disumpah.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Kami ingatkan ke para saksi yang akan hadir, bicara sebenarnya," ujarnya.

Penegasan yang diucapkan Febri itu mengingat baru saja KPK menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi proyek e-KTP MSH (Miryam S Haryani) karena memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"KPK menetapkan satu orang SHM mantan anggota DPR," ujarnya.

Febri menjelaskan, penetapan tersangka MHS diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Maka atas perbuatnya, MHS disangkakan Pasal 22 Juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Febri menambahkan, dalam perkara proyek e-KTP ini negara diduga mengalami kerugian Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya