Miryam Jadi Tersangka e-KTP, KPK Kantongi Dua Alat Bukti

Tiga penyidik KPK dikonfrontir dengan politikus Hanura Miryam S Haryani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Baru saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tahun 2011 hingga 2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka MSH ini berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi lembaga antirasuah tersebut.

"Kami sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan satu tersangka (MSH)," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Menurut Febri, penetapan tersangka MSH ini karena diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwah Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Maka atas perbuatnya, MSH disangkakan Pasal 22 Juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Perlu diketahui, saat ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Andi Narongong, Irman, Sugiharto dan Miryam S Haryani. "Indikasi keterlibatan pihak lain kami butuh waktu cermati yang lain," ujarnya.

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023