Saksi Sebut Siti Fadilah Sumbang Yayasan dengan Uang Suap

Suasana sidang praperadilan Siti Fadilah Supari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sjafii Ahmad menguatkan dakwaan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.  

COVID-19 Menuju Endemi, Aturan Wajib Masker Akan Dihapus?

Dalam kasus ini, Siti didakwa menerima suap sebesar Rp1,875 miliar. Dalam surat dakwaan, Siti disebut menggunakan uang yang ia terima untuk berinvestasi. Selain itu, Siti juga menggunakan uang yang ia terima untuk disumbangkan kepada yayasan.

Salah satunya yang disumbangkan itu yakni kepada Yayasan Orbit Lintas Profesi, melalui Sri Wahyuningsih, atau yang lebih dikenal sebagai Cici Tegal. Sjafii Ahmad yang bersaksi untuk Siti Fadilah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 5 April 2017, juga membenarkan apa yang dibeberkan KPK.

Update COVID-19 Hari Ini 6 Maret 2022: Kasus Positif Tambah 24.867

"Karena waktu itu saya yang serahkan amplop berisi uang kepada Cici Tegal. Itu atas arahan Ibu Menkes," kat Sjafii di hadapan majelis hakim.

Menurut Sjafii, awalnya dia diajak Siti untuk menghadiri kegiatan pengajian di rumah tokoh Muhammadiyah, Din Syamsudin di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Ketika itu, Sjafii menumpangi kendaraan yang sama dengan Siti.

Kasus COVID-19 Terus Turun, Indonesia Sudah Lewati Gelombang 3?

"Waktu turun dari mobil, Bu Menteri bawa map, lalu saya pegang map itu, karena kan tak pantas Bu Menteri bawa-bawa map sendiri," kata Sjafii.

Seusai pengajian, menurut Sjafii, Siti memerintahkan agar map itu diserahkan kepada Cici Tegal. Setelah diserahkan, Cici mengucap terima kasih kepada Siti dan mendoakan agar pemberian itu menjadi berkah.

Menurut Sjafii, dalam persidangan lain ia baru mengetahui amplop itu berisi uang dan map itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC). Menurut Sjafii, MTC itu senilai Rp500 juta. Sementara, dalam surat dakwaan Siti, MTC yang diberikan kepada Cici Tegal sebesar Rp100 juta.

Dalam surat dakwaan juga, uang yang keseluruhannya mencapai Rp1,8 miliar yang diterima Siti, diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih. Bentuknya berupa Mandiri Traveller Cheque sejumlah 20 lembar senilai Rp500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp1,375 miliar. Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp100 juta.

Menurut jaksa KPK, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya