KPK Lanjutkan Periksa Tersangka Penyuap Patrialis Akbar

Pengusaha impor daging Basuki Hariman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tersangka Basuki Hariman (BHR) yang melakukan suap terhadap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 5 April 2017.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap BHR merupakan pemeriksaan lanjutan dari hari sebelumnya.

"Hari ini BHR diperiksa lagi sebagai tersangka," kata Febri Diansyah di Jakarta.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Selain BHR, kata Febri, ada dua orang saksi lain yang dimintai keterangan perihal perkara kasus suap terhadap pejabat Mahmakah Konstitusi tersebut.

"Saksi tersebut yakni, Dave Kevin Ariman dari pihak swasta, dan Kumala Dewi Sumartono dari swasta bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa," katanya.

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

Perkara dugaan suap ini terkait uji materiil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi.

Kini, KPK telah menjerat empat orang tersangka. Keempatnya yakni Patrialis Akbar, importir daging Basuki Hariman serta sekretarisnya Ng Fenny dan orang yang diduga sebagai perantara suap bernama Kamaludin. (ase)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019